1. Isi rapat sidang PPKI pertama, 2, dan ke3
1. Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah
proklamasi dengan keputusan :
a. Mengesahkan UUD 1945
b. Memilih presiden dan wakil presiden
c. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
2. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :
a. menetapkan 12 kementrian
b. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur
3. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
a. membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr.
Kasman Singodimejo.
b. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya
partai di Indonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai
kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan
partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 no X yang berisi tentang pembentukan partai partai politik.
c. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas
HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
2. Sebab PNI tidak jadi dirancang
sebagai partai tunggal
Dalam sidang PPKI
tanggal 22 Agustus 1945 sebenarnya sudah disepakati untuk membentuk PNI sebagai
partai tunggal di Indonesia. Namun karena adanya masukkan-masukan maka hal
tersebut akhirnya dibatalkan, selanjutnya untuk mengembangkan kehidupan
kepartaian pemerintah mengeluarkan maklumat 3 Nopember 1945 yang isinya'tentang
guna menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat. Semenjak keluarnya
makiumat tersebut banyak partai politik dengan idiologi yang berbeda-beda,
misalnya Partai Masyumi, PNUU, Partai Katolik, Partai Kristen dsb. Sebelumnya
pemerintah juga mengelurkan maklumat No.X tertanggal 16 Oktober 1945 tentang
pemberian kekuasaan legeslatif kepada KJSIIP untuk sementara waktu. Konflik
Indonesia Belanda
3.
BPKNIP mengusulkan kepada pemerintah agar dibentuknya partai partai politik
Pada tanggal
30 Oktober 1945, BP-KNIP mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan
kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik
sebagai sarana penyaluran aspirasi dan paham yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, pembentukan partai politik juga merupakan persiapan bagi
pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat yang direncanakan akan diselenggarakan pada
bulan Januari 1946. Pemerintah menyetujui usul tersebut jika keberadaan
partai-partai politik itu dapat memperkuat perjuangan bangsa Indonesia
mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Persetujuan pemerintah
itu diwujudkan dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945
yang ditandatangani oleh wakil presiden. Isinya antara lain.
“Pemerintah
menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai
politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada
dalam masyarakat”
Sehubungan
dengan hal itu, pada bulan November dan Desember 1945 para pemimpin rakyat
sibuk membentuk partai-partai politik, seolah-olah negara sedang dalam keadaan
aman. Padahal di beberapa tempat, seperti di Surabaya, pertempuran antara BKR
dengan Pasukan Sekutu sedang bergelora.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar