Senin, 14 Januari 2013

Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan



Pembentukan BPUPKI
a.Latar belakang

Pada bulan maret 1942, pemerintah colonial Belanda menyerahkan Indonesia kepada Jepang. Setelah selama 3,5 tahun Indonesia berada ditangan Jepang. Pada mulanya, penguasa Jepang memerintah Indonesia dengan sewenang-wenang. Hasil bumi dirampas sehingga rakyat hidup kelaparan. Selain itu, banyak pemuda dipaksa menjadi romusha (pekerja paksa). Ketika tentara Jepang menderita banyak kekalahan di medan perang, Jepang kemudian mengajak para pemimpin pergerakan Indonesia untuk bekerja sama membantu usaha perangnya. Sebagai gantinya Indonesia dijanjikan akan diberi kemerdekaan.
Pada tanggal 1maret 1945, pemerintah militer Jepang di Jakarta mengumumkan berdirinya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang Dokuritsu Junbai Cosakai. Bertugas untuk mengumpulkan usul-usul guna dijadikan bahan dalam memasuki Indonesia merdeka. Tetapi pelantikannya baru dilakukan Jepang pada tanggal 28 Mei 1945 dengan ketuannya Dr. Radjimaan Widyodiningrat dengan beranggotakan 68 orang yaitu 60 warga Indonesia dan 8 warga negara asing dari berbagai golongan yang diangkat oleh Jepang sendiri.

b. Tugas

Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia Merdeka.

   -Tugas berdasarkan sidang

     a.Membahas mengenai dasar negara.

     b.Setelah sidanga pertama,BPUPKI menbentuj reses selama satu bulan.

     c.Membentuk panitia kecil <Panitia delapan> yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi-

        konsepsi dari para anggota.

     d.Membentu panitia sembilan bersama Panitia kecil.

     e.Panitia sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.


c. Susunan / Struktur organisasi

Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut ;
1. Ketua : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
2. Ketua muda : Icibangase (orang jepang)
3. Sekertariat : R.P. Surono
4. Anggota : - 60 orang Indonesia yang mewakili hampir seluruh wilaya Indonesia

d. Sidang BPUPKI

Selama masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945.

Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin.
Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu:

a. peri kebangsaan

b. peri ke Tuhanan

c. kesejahteraan rakyat

d. peri kemanusiaan

e. peri kerakyatan

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:

a. persatuan

b. mufakat dan demokrasi

c. keadilan social

d. kekeluargaan

e. musyawarah

Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu:

a. Kebangsaan Indonesia

b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan

c. Mufakat atau demokrasi

d. Kesejahteraan social

e. Ketuhanan yang Maha Esa.

Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu:

a. Sosionasionalisme

b. Sosiodemokrasi

c. Ketuhanan yang berkebudayaan

Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.

Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil yang terdiri dari:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)

3. KH. Wachid Hasyim (anggota)

4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)

5. A.A. Maramis (anggota)

6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)

7. H. Agus Salim (anggota)

8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Coba Anda perhatikan rumusan piagam Jakarta point pertama, konsep inilah yang pada akhirnya mengalami perubahan karena adanya kritik bahwa bangsa Indonesia majemuk dalam beragama. Di sisi lain konsep tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya untuk diusahakan kembali yaitu upaya untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya mengingat agama Islam merupakan mayoritas di Indonesia.

Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.

a. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)

b. Mr. Wongsonegoro

c. Mr. Achmad Soebardjo

d. A.A. Maramis

e. Mr. R.P. Singgih

f. H. Agus Salim

g. Dr. Sukiman.

Tugas panitia kecil adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.

Tanggal 13 Juli 1945 panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD.

Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu:

a. pernyataan Indonesia merdeka

b. pembukaan UUD

c. batang tubuh UUD.

Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alenia pertama piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat piagam Jakarta.

Hasil kerja panitia perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan negara dibentuk.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal itu pula dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari Tionghoa.



 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Danke schön
Terima kasih atas informasinya sangat membantu dalam mengerjakan tugas.

Posting Komentar